Berita Tabalong
Bebas Lewat Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiayaan di Tabalong Ini Langsung Sujud Syukur
Dua tersangka kasus penganiayaan langsung sujud syukur begitu mendengar terbebas dari tuntutan hukum karena adanya proses restorative justice
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dua tersangka kasus penganiayaan langsung sujud syukur begitu mendengar terbebas dari tahapan penuntutan hukum karena adanya proses restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kamis (5/1/2023).
Kedua tersangka ini masing-masing, Jalaludin alias Utuh Jalal dan Ardiansyah alias Apai, yang merupakan sama-sama warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembacaan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dibacakan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan didampingi Kasi Intel Amanda Adelina, Kasipidum Novitasari dan JPU masing-masing tersangka.
Baca juga: Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur
Baca juga: Rumah Mediasi Restorative Justice Hadir Hingga Tingkat Kelurahan di Banjarmasin
Selain sujud syukur, kedua tersangka yang masih bertetangga ini juga saling berpelukan dan menerima salinan penetapan penghentian kasus mereka dari Kajari Tabalong.
Pihak keluarga masing-masing nampak juga berdatangan ke kantor Kejari Tabalong untuk menjemput tersangka yang telah terbebas dan bisa pulang kembali ke rumah masing-masing.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, menyampaikan, ini merupakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang terjadi diawal tahun 2023.
Penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan juga Kajati Kalsel, melalui ekspose yang dilakukan Senin (2/1 2023) secara daring.
"Adapun pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice," terang Kajari.
Syarat dimaksud, kedua tersangka sama-sama baru pertama kali melakukan tindak pidana,telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta masyarakat merespon positif perdamaian keduanya.
Kemudian, perbuatan masing-masing tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ditambahkan kajari, dua orang ini menjadi tersangka karena berkelahi dan kemudian masing-masing melaporkan kejadian yang dialami hingga akhirnya sama-sama jadi tersangka.
Baca juga: Kejari Tabalong Tetapkan Bos AJM Jadi DPO Terpidana Kasus Minerba, Sempat Divonis Bebas
Tepatnya, terjadi Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 wita, di warung di Desa Lumbang RT 08, Kecanatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kedua tersangka ketika itu berkelahi hingga masing-masing mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Muara Uya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Antrean Pertamax Juga Terjadi di SPBU Tabalong, Stok Pedagang Eceran Turut Terdampak |
|
|---|
| Kakak Beradik di Tabalong Duel dalam Kamar, Amukan Dibalas Tebasan Parang |
|
|---|
| Operasi Zebra Intan 2025, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Pengendara Tertib Lalu Lintas |
|
|---|
| Duel Saudara Kandung di Tabalong Kalsel, Berawal Amukan Kakak Pakai Linggis, Begini Nasib Keduanya |
|
|---|
| Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Tabalong, Istri dan Keponakan Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dua-Tersangka-Penganiayaan-di-Tabalong-bebas.jpg)