Kriminalitas Nasional

2 Kakek di Tuban Dijebloskan ke Jeruji Besi, Rudapaksa Bocah SD di Toilet Bank, Ini Modusnya

Dua Kakek di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap petugas karena Rudapaksa bocah SD berkali-kali, ini kata polisi

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi korban rudapaksa. Dua kakek di kabupaten Tuban Jawa Timur tega rudapaksa bocah kelas 3 SD. Perbuatan bejat terungkap setelah satukakek digrebek warga kala menyetubuhi bocah di toilet bank 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Dua Kakek berinisial S (68) dan J (60) warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat ini meringkuk di sel penjara Polres Tuban. Keduanya melakukan perbuajan bejat yakni melakukan Rudapaksa bocah yang baru duduk di kelas 3 SD berinial SA (11)

Tak hanya sekali bahkan kedua Kakek-kakek ini telah berulang kali melakukan aksi Rudapaksa terhadap korban.

Agar korban tak menceritakan perbuatannya , kedua Kakek ini memberikan uang kepada sang bocah 

Modus ini dilakukan agar korban tak menceritakan perbuatan bejat sang Kakek .

Aksi kakek ini terbongkar setelah warga menggrebek salah satu kakek saat menyetubuhi korban di sebuat tolet bank.

"Kedua pelaku ini sering memberikan uang kepada korban, lalu ujungnya disetubuhi. Kejadiannya sekitar Akhir 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Kabar Gembira, Mengirim Pesan WhatsApp Bisa Tanpa Internet, Simak Caranya

Baca juga: Kabupaten Alor NTT Diguncang Gempa Berkekuatan 4,5 Magnitudo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Perwira pertama itu menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.

Lalu saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.

Lalu kasus dikembangkan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S yang ikut mencabuli SA.

Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.

"Korban dicabuli empat kali oleh J, sedangkan S 6 kali. Pelaku ini sudah diintai warga," pungkas Kasat Reskrim.

Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Sinopsis Film Stratton di Trans TV Malam Ini, Dominic Cooper Gagalkan Aksi Para Teroris

Baca juga: Jadwal Acara TV Senin 9 Januari 2023, Piala AFF Vietnam vs Indonesia di RCTI & Garis Tangan di ANTV

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber :  TribunMadura.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved