Berita Banjarmasin

Pelanggan PDAM Bandarmasih Bakal Dikenakan Tarif untuk Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan

seluruh pelanggan PDAM Bandarmasin akan dikenakan jasa meski bukan sebagi pelanggan Perumda PAL.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Rapat di Perumda PALD Kota Banjarmasin bersama Komisi II DPRD Kota Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk menekan kerugian Perumda PALD Kota Banjarmasin, rencananya akan ada retribusi jasa perbaikan lingkungan yang dibebankan kepada pelanggan PDAM Bandarmasih.

Nantinya, pelanggan PDAM harus membayar jasa ke Perumda PALD Kota Banjarmasin.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin berkunjung ke Perumda PALD Kota Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (12/1/2023) siang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, nantinya pelanggan PDAM akan ditarik retribusi jasa.

Besarannya pun masih akan dibahas dan disesuaikan.

Rencananya akan ada tiga pilihan.

Baca juga: Perangkat Lampu Merah APILL di A Yani Km 17 Gambut Kalsel Gunakan Sistem Terbaru

Mulai dari Rp 2.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), flat Rp 5 ribu, serta niaga nanti sampai Rp 20 ribu perbulan.

"Nanti akan sosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan," jelasnya.

Itu artinya, seluruh pelanggan PDAM Banjarmasin akan dikenakan jasa meski bukan sebagi pelanggan Perumda PAL.

Pihaknya juga mendukung kebijakan Perumda PALD ini untuk menjaga lingkungan.

Wacana pemberlakuan retribusi jasa perbaikan lingkungan bukan tanpa alasan.

Apalagi, biaya operasional Perumda PALD dengan pendapatan tidak sesuai.

Artinya, Perumda PALD belum sehat secara finansial.

Ia berharap kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan stakeholder.

Ia juga khawatir jika langsung diberlakukan tanpa adanya sosialisasi akan bergejolak di masyarakat.

Apalagi tiga bulan lalu, tarif PDAM Banjarmasin baru saja naik.

"Kalau sudah disosialisasikan dan mereka sudah memahami dan menyadari pentingnya ini akan lebih mudah diterapkan," jelasnya.

Selain pemberlakuan tarif retribusi tersebut ada juga wacana agar perumahan baru menjadi pelanggan Perumda PALD.

Artinya, bagi masyarakat yang baru membangun rumah dan akan memasang PDAM wajib juga memasang intalasi pelayanan air limbah (IPAL).

Termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha perhotelan dan usaha kuliner.

Apalagi, tidak semua pelaku usaha berlangganan IPAL.

Masih ada pelaku usaha yang enggan berlangganan padahal sudah disosialisasikan.

"Kami ingin ada sosialisasi kembali agar pelaku usaha mau menjadi pelanggan," katanya.

Selain itu, tahun ini juga tidak ada penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

Penyertaan modal bisa diusulkan pada APBD Perubahan atau pada ABPD 2024 mendatang.

"Untuk program Perumda PALD mungkin masih sama nantinya seperti tahun lalu. Anggaran tahun ini harusnya Rp 8 miliar," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved