Berita Banjarmasin

Wacana Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan, PTAM Bandarmasih Banjarmasin Belum Tahu Besarannya

PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, Banjarmasin, menerima tarif pelayanan IPAL dan belum mengetahui besaran retribusi jasa pelayanan lingkungan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
ILUSTRASI - Warga antre air bersih dari truk tangki Pemadam Kebakaran Panglima Batur (PMK Paba) di Kelurahan Pelambuan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (14/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terkait wacana tarif retribusi jasa perbaikan lingkungan, ternyata sudah sampai ke PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Manajer Pelayanan dan Pemasaran PTAM Bandarmasih, Muhammad Aqrom, mengatakan, sejauh tarif yang dibayarkan ke PTAM Bandarmasih masih tarif pelayanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Besarannya adalah 25 persen dari total pemakaian air. 

Baca juga: Sekda Kalsel Bahas Persiapan Haul Guru Sekumpul yang akan Diadakan di Rumah Gubernur Sahbirin

Baca juga: VIRAL Truk Tambang di Jalan Raya, Anggota DPRD Banjarmasin Minta Dishub Lapor Polisi

Baca juga: Plafon di SDN Basirih 10 Kota Banjarmasin Lepas, Disdik Lakukan Perbaikan

Selain itu, untuk retribusinya, yakni ada juga retribusi sampah.

"Untuk sampah, kami bekerja sama dengan DLH Banjarmasin. Ini khusus untuk warga Banjarmasin saja," jelasnya. 

Terkait retribusi jasa pelayanan lingkungan, hingga saat ini ia belum mengetahui besarannya.

Baca juga: Warga Tebingsiring Tala Gotong-royong Perbaiki Jembatan yang Putus, Mobil Sudah Bisa Melintas

Baca juga: Tolak Tambang Batu Bara di Kandanganlama, PMII Tanahlaut Ngeluruk ke DPRD Kalsel

Baca juga: Ketulusan Pendiri Teras Inklusi Banjarbaru Ini Bisa Mencetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Baca juga: Tipuan Buka Lowongan Pekerjaan di Banjarmasin, Pelaku Gondol Harta Para Pelamar Kerja

Namun, diakuinya, belum ada pembahasan terkait besaran. 

"Besarannya mungkin tidak sebesar tarif pelayanan yang berlangganan. Saya rasa ini juga harus persetujuan warga, Wali Kota dan DPRD," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, retribusi jasa pelayanan lingkungan muncul saat Komisi II DPRD Banjarmasin berkunjung ke Perusahaan Umum Daerah Pengelolan Air Limbah Domestik (PALD), Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Diduga Curi Kabel Listrik, Dua Pria di Banjarmasin Diamankan Aparat TNI, Sempat Nyebur ke Sungai

Baca juga: Tabir Foto Kota Gaib Saranjana Kotabaru Akhirnya Terkuak, Fotografer Ini Beber Fakta Sebenarnya

Baca juga: Truk Terguling Sudah 4 Kali Terjadi di Hujanmas Kabupaten Balangan

Kantor Perumda PALD itu berada di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, mengatakan, nantinya pelanggan PDAM akan ditarik retribusi jasa tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved