Kriminalitas Nasional

Kepala Sekolah SMP di Lampung Ditangkap, Cabuli Dua Siswi di Ruang UKS

Dua siswi SMP di Kabupaten Mesuji,Lampung dicabuli oleh kepala sekolah mereka di Ruang UKS, ini kata Kapolres Mesuji,AKBP AKBP Yuli Haryudo

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi korban pencabulan.Seorang kepala sekolah SMP di Kabupaten Mesuji, di Lampung ditangkap atas dugaan pencabulan 2 siswinya 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Satu kepala sekolah SMP di Kabupaten Mesuji,Lampung ditangkap aparat Polres Mesuji. Kepala sekolah berinsial AT (50) ini diduga melakukan Pencabulan terhadap dua siswinya di Ruang UKS.

Mirisnya lagi perbuatan  Pencabulan ini dilakukan bermula dari pengaduan dua siswi SMP yang mengaku diecehkan temannya.

Bukannya menanggapi laporan siswinya, AT pun melakukan hal tak senonah dengan alasan melakukan pemeriksaan.

Saat ini sang kepala sekolah telah ditahan dan menunggu proses selanjutnya

Baca juga: Kapolsek di NTT Diperiksa dan Dinonaktifkan, Dilaporkan Wanita Hamil, Ini Kata Kapolres TTS

Baca juga: Ahli Bongkar Rahasia Bangunan Romawi Bisa Bertahan Ribuan Tahun, Ternyata Ada Bahan Ini

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.

Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.

Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.

Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Baca juga: Harga BBM Pertamina di Jakarta & 35 Provinsi Indonesia Sabtu 14 Januari 2023, Pertalite hingga Solar

Baca juga: Ini Makanan yang Bisa Bantu Lunturkan Lemak Perut, Ada Telur Hingga Kale

Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved