Kriminalitas Nasional
Kepala Sekolah SMP di Lampung Ditangkap, Cabuli Dua Siswi di Ruang UKS
Dua siswi SMP di Kabupaten Mesuji,Lampung dicabuli oleh kepala sekolah mereka di Ruang UKS, ini kata Kapolres Mesuji,AKBP AKBP Yuli Haryudo
BANJARMASINPOST.CO.ID- Satu kepala sekolah SMP di Kabupaten Mesuji,Lampung ditangkap aparat Polres Mesuji. Kepala sekolah berinsial AT (50) ini diduga melakukan Pencabulan terhadap dua siswinya di Ruang UKS.
Mirisnya lagi perbuatan Pencabulan ini dilakukan bermula dari pengaduan dua siswi SMP yang mengaku diecehkan temannya.
Bukannya menanggapi laporan siswinya, AT pun melakukan hal tak senonah dengan alasan melakukan pemeriksaan.
Saat ini sang kepala sekolah telah ditahan dan menunggu proses selanjutnya
Baca juga: Kapolsek di NTT Diperiksa dan Dinonaktifkan, Dilaporkan Wanita Hamil, Ini Kata Kapolres TTS
Baca juga: Ahli Bongkar Rahasia Bangunan Romawi Bisa Bertahan Ribuan Tahun, Ternyata Ada Bahan Ini
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.
"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.
Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.
Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Baca juga: Harga BBM Pertamina di Jakarta & 35 Provinsi Indonesia Sabtu 14 Januari 2023, Pertalite hingga Solar
Baca juga: Ini Makanan yang Bisa Bantu Lunturkan Lemak Perut, Ada Telur Hingga Kale
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
kepala sekolah
SMP
Kabupaten Mesuji
Lampung
Ruang UKS
Polres Mesuji
Kapolres Mesuji
AKBP Yuli Haryudo
kepala sekolah cabul
pencabulan
Banjarmasinpost.co.id
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.