Berita Nasional
Mobilnya Mogok dan Kap Berasap, Pengemudi Lamborghini Kuning di Jakarta Juga Kena Tilang
Nasib sial dialami pengemudi Lamborghini kuning di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Mobilnya bermasalah, mogok, berasap dan kena tilang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski dibanderol dengan harga miliaran rupiah, namun bukan berarti mobil mewah sekelas Lamborghini bisa selalu melaju sempurna tanpa sekalipun kendala.
Buktinya nasib sial dialami seorang pengemudi mobil pabrikan Italia berlambang banteng ini yang mobilnya mogok di tengah jalan Ibu Kota Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Sialnya lagi, sang pengemudi kedapatan melanggar lalulintas karena mobilnya mogok ketika melintasi jalur Busway.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB juga viral di media sosial yang satu diantaranya diunggah akun instagram @infojkt24.
Terkait itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut radiator mobil berpelat nomor B 178 RH tersebut bermasalah pada bagian radiator.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," kata Maulana saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Penyebab Shakira Pilih Pisah dengan Mantan Pemain Timnas Spanyol Gerard Pique, Sampai Buat Lagu
Dengan alasan itu, kata Maulana, pengemudi berinisial SK masuk jalur bus Transjakarta di kawasan tersebut.
Namun mobil sport itu akhirnya mogok dan mengeluarkan asap.
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur Bus Way mulai dari pintu jalur bus way traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan Jalur Bus Way," ungkapnya.
Karena terjebak dan mobilnya tak bisa lagi dikemudikan, Kepolisian lantas mengevakuasi mobil mewah tersebut agar tak menghalangi lalulintas.
Meski demikian, karena kedapatan melanggar lalulintas, pengemudi Lamborghini kuning itu tetap dikenakan sanksi tilang.
"Ya kami tilang, harusnya kalah dia tahu mobil masalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur Busway," terangnya.
Pengemudi tersebut dikenakan pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Bursa Calon Ketua Umum PSSI, Nama Menteri BUMN Erick Thohir Mencuat
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.