Narkoba di Kalsel

Digeledah Polisi, Pemuda di HST Kalsel Ini Terbukti Simpan 1 Paket Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda 25 tahun di HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
N (25) saat diamankan personel Satresnarkoba Polres HST, Senin, (16/01/2023) sekitar pukul 20.00 wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda 25 tahun di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Senin, (16/01/2023) sekitar pukul 20.00 wita.

Pemuda berinisial N diringkus petugas karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini dibuktikan, saat penangkapan polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dari tersangka.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, benar. Tersangka berinisial N (25) warga Desa Abung Surapati," jelasnya.

Baca juga: Mengira Bisa Kelabui Petugas, Dua Lelaki di Balangan Terciduk Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan

Baca juga: Simpan 13 Paket Sabu, Seorang Lelaki Asal Bakarung Digiring ke Polres Hulu Sungai Selatan

Iptu Rojikin mengatakan penangkapan tersangka N berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa, RT. 004, Rw. 003, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

"Tindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," lanjutnya.

Rojikin mengatakan usai diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu  dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,27 gram.

"Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan Silicon case, satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna hijau putih dengan Nopol DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp 100.000," lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Semayap Kabupaten Kotabaru, Mengaku Beli Narkoba di Batulicin

Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru Kalsel Bekuk Pengedar 23 Paket Sabu di Dirgahayu

Iptu Rojikin juga menyampaikan terima kasih dan apreseasi peran aktif masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

"Kapolres juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan," tegasnya.

Ia mengatakan polisi tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved