Korupsi di Kalsel

Sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi KONI Banjarbaru Jadi Terdakwa

Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Banjarbaru bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perdana dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (17/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru tahun 2018, hari ini Selasa (17/1/2023) digulirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Dua petinggi pengurus KONI Banjarbaru periode 2018-2022 yakni DI (65) dan bendaharanya, ATW (49) yang duduk di kursi pesakitan dalam sidang ini, hadir secara virtual dari Lapas Karangintan dan Lapas Banjarbaru.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha sebagai Hakim Ketua ini, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Baca juga: Lunas Bayar Denda, Terpidana Korupsi Dana Hibah Koni Tabalong Sisakan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Banjarbaru Tetapkan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka

Jaksa Penuntut Umum, Andreawan Perdana Distagara dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Tri didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk pasal primer.

Sedangkan untuk pasal subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada awak media, Andreawan menerangkan memang dalam perkara ini, kedua terdakwa tidaklah secara langsung atau aktif melakukan korupsi.

Pasalnya dugaan adanya korupsi ini terkait dengan uang yang diterima oleh masing-masing cabang olahraga (cabor) namun tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Jaksa Periksa Enam Saksi

"Mereka (terdakwa, red) tidak secara aktif merugikan keuangan negara. Tapi secara tidak langsung merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (24/1/2023) dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved