Berita Banjarmasin

Hadir dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati HST Abdul Latif Terisak di Sidang Dakwaan Perkara TPPU

Mantan Bupati HST, Abdul Latif sempat terisak dengar dakwaan TPPU dibacakan Jaksa KPK. Ia hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Achmad Maudhody
Banjarmasinpost.co.id
Mantan Bupati HST, Abdul Latif sempat terisak dengar dakwaan TPPU yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rabu (18/1/2023). Ia hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Terlebih saat ini kata Abdul Latif, Ia masih menjalani hukuman vonis selama tujuh tahun penjara dan hukuman tambahan membayar uang pengganti subsider satu tahun dan denda subsider tiga bulan terkait kasus korupsi pembangunan RSUD Damanhuri.

Abdul Latif pun sempat terhenti membacakan eksepsi pribadinya tersebut dan saat melanjutkannya dia membacakannya sambil terisak.

JPU KPK, Ikhsan Fernandi menjelaskan, memang ada dua dakwaan yang dialamatkan kepada Abdul Latif termasuk dakwaan TPPU dengan nilai total Rp 41,5 Miliar.

"Selama jabatannya menjadi Bupati HST. Dan TPPU nya berupa penyetoran, pembelian obligasi, pembelian rumah, mobil, kendaraan dan sebagainya," jelasnya.

Disinggung mengenai eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa, Ikhsan Fernandi menerangkan adalah hak dari terdakwa.

"Ita hak mereka dan nanti akan kami tanggapi eksepsi tersebut dalam sidang minggu depan," jelasnya.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa, dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, Joni Politon mengatakan, ada ketidakadilan dalam perkara ini seperti saat proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Saat dinyatakan sebagai tersangka, itu belum pernah ada pemeriksaan terlebih dahulu, saksi-saksi dan segala macam," ujar Joni, kepada awak media, usai persidangan.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Popok, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Bantah Pernyataan KPK

Ditambahkannya, terkait barang bukti yang disampaikan oleh JPU KPK, itu merupakan barang bukti yang dibeli oleh Abdul Latif saat menjadi pengusaha.

"Bukti-bukti pendukung itu yang berkaitan dengan objek yang disita itu, semua dibeli dibawah tahun 2015, padahal dia menjadi Bupati pada tahun 2016," tutupnya.

Seperti diketahui, Abdul Latif sebelumnya sudah divonis tujuh tahun penjara pada 2018 silam terkait suap yang diterimanya saat pembangunan RSUD Damanhuri.

Awalnya dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Pada tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hukuman Abdul Latif pun ditambah menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved