Berita Banjarmasin
Hadir dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati HST Abdul Latif Terisak di Sidang Dakwaan Perkara TPPU
Mantan Bupati HST, Abdul Latif sempat terisak dengar dakwaan TPPU dibacakan Jaksa KPK. Ia hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni H Abdul Latif alias 'Majid Hantu' digelar, Rabu (18/1/2023).
Dilaksanakan di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Abdul Latif hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu Abdul Latif juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan, JPU KPK menyampaikan perbuatan TPPU dari hasil suap oleh terdakwa di antaranya adalah membeli sejumlah aset seperti rumah, mobil, truk hingga sepeda motor mewah, Harley Davidson mengatasnamakan orang lain.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ini Kata Pengacara Dua Terdakwa
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatannya.
Lantas terdakwa Abdul Latif pun langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi pribadi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
Dalam tanggapannya, terdakwa mengaku tidak pernah meminta dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Selain disampaikannya juga bahwa sebelum penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Januari 2018 yang lalu, tidak ada satu orang lain pun yang pernah diperiksa dalam perkara ini.
Kemudian selama menjabat Bupati HST, dirinya mengaku tidak pernah merugikan keuangan negara, tidak pernah jual-beli jabatan, menjual perizinan.
Disayangkannya Ia harus dihukum dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipecah menjadi tiga.
Sementara kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan dan berdampak besar bagi negara seperti kasus E-KTP, Lobster, Bansos, suap pajak cuma kata terdakwa diberikan satu Sprindik.
"Penyidik hanya berasumsi dari BAP saya saja, hak klarifikasi saya terhadap alat bukti yang dimiliki oleh KPK tidak pernah terjadi, sehingga alat bukti tersebut sangat diragukan kebenarannya," katanya.
Selain itu, dirinya juga keberatan terhadap surat dakwaan JPU dikarenakan Ia masih menjadi tulang punggung keluarga.
Lapas Sukamiskin
Bupati HST
Abdul Latif
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jaksa KPK
Banjarmasinpost.co.id
| Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gelar Operasi Pasar Sebulan Penuh |
|
|---|
| Isak Tangis Iringi Penemuan Korban Tenggelam di Banjarmasin, Jasad Anjas Hanyut 50 MeterĀ |
|
|---|
| Ratusan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Banjarmasin, Hj Ananda: Masyarakat Mulai Bersuara |
|
|---|
| Stok Pertamax Kosong di Sejumlah SPBU di Banjarmasin, Pengguna Pertalite Diduga Jadi Pemicunya |
|
|---|
| Warga di Banjarmasin Keluhkan Pertamax Sering Habis di SPBU, Terpaksa Berburu ke Pedagang Eceran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.