Kriminalitas HST

Polisi Amankan Minuman Keras dan Penjualnya di Warung Malam Desa Tembok Bahalang Kabupaten HST

Petugas Satsabhara Polres HST dan Polsek Batang Alai Selatan mengamankan minuman keras dan penjualnya di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kalsel.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan penjualnya di warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (26/1/2023) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Petugas Satsabhara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Batang Alai Selatan membongkar satu Warung Malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kamis (26/1/2023) dini hari.

Pantauan di lokasi, setiap warung di sepanjang Desa Tembok Bahalang dan Desa Kias, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diperiksa secara seksama oleh petugas yang dipimpin Kasatsabhara, Iptu Supriyono.

Petugas kemudian mencurigai salah satu warung malam yang dalam keadaan tertutup.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hujan Guyur Pelaihari, Ruas Jalan Arah Takisung di Batilai dan Ranggang Kebanjiran

Baca juga: Razia Pekat, Personel Satsabhara Polres HST Amankan Enam Orang Mabuk

Baca juga: Link Live Streaming Haul Guru Sekumpul 2023 di Martapura, Tonton Lewat HP

Setelah kurang lebih satu jam diperiksa, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk yang disimpan penjual di kolong rumah.

"Penjualnya berinisial SA, 34 tahun, warga Desa Tembok Bahalang. Dia sudah dimintai keterangan dan barang bukti berupa minuman keras berbagai merk tersebut diamankan di Polres HST," kata Iptu Supriyon.

Sementara itu, Kepala Polres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, mengatakan, Operasi Penyakit Masyarakat yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Baca juga: Didera TBC, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Tala Dapat Pembantaran Penahanan dan Penundaan Sidang

Baca juga: Gedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Kapolda Singgung Opsi Pindah ke Banjarbaru

Baca juga: Daftar Fakta Kebakaran di Polda Kalsel: Penyebab, Kronologi, Korban Hingga Data Peristiwa Serupa

"Dengan adanya temuan tersebut, artinya bahwa masih ada praktik-praktik usaha penjualan minuman keras yang melanggar aturan," jelasnya.

Ditegaskan Iptu Rojikin, hal itu tidak akan dibiarkan. Karena, akibat dari adanya penjualan miras ini merusak generasi muda saat ini.

"Kami akan terus melaksanakan penertiban dan operasi pekat ini akan rutin dilaksanakan," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved