Kriminalitas Kalsel
Angkut Kayu Ulin Tanpa Dokumen, Pria Asal Tabalong Ini Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Ditkrimsus Polda Kalsel mengamankan seorang pria berinisial L (29) karena mengangkut kayu ulin tanpa dokumen
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial L (29) karena mengangkut kayu ulin tanpa dokumen.
Pria asal Tabalong ini sendiri ditangkap pada Rabu (18/2/2023) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
L sendiri saat itu membawa kayu ulin dengan berbagai ukuran dan totalnya sekitar 441 batang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 8505 JD.
Diketahui L membawa muatan kayu ulin tersebut setelah membelinya dari masyarakat di daerah Katingan, Kalteng dan akan dijual ke Banjarbaru, Kalsel.
Baca juga: Angkut Kayu Ulin Tanpa SKSHH, Sopir Truk Ini Diamankan Polisi di Jalan Trans Kalsel-Kaltim
Baca juga: Bermodal Peralatan Sederhana, Kolektor Anggrek di Tala Mengolah Limbah Kayu Ulin Jadi Karya Seni
"Sebelum sampai untuk dijual, berhasil kami amankan. Dan dia tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa, Jumat (3/2/2023).
Pelaku sendiri saat ini ditahan di Dit Tahti Polda Kalsel, sementara itu truk beserta kayu ulin yang menjadi barang bukti diamankan di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel.
"Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Saat Angkut Ulin untuk Ketiga Kalinya, Pria Asal Kaltim Ini Ditangkap Anggota Polres Tabalong
Dibeberkan juga oleh Kompol Bala Putra Dewa bahwa pelaku bukanlah pertama kalinya melakukan kegiatan tersebut.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada modal dia beli ke Kalteng dan akan dijual lagi," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
kayu ulin
Ditreskrimsus Polda Kalsel
Anjir Pasar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Jalan Trans Kalimantan
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.