Kriminalitas Banjar

Narkoba di Kalsel - Petani di Desa Matraman Kabupaten Banjar Terciduk Bawa 101 Gram Sabu

petani Kabupaten Banjar berinisial RS (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian gara-gara sabu

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel
Tersangka RS diamankan membawa sabu sebanyak 101 gram. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang petani di Jalan A Yani KM 58 RT 1 RW 1 Desa Matraman, Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar berinisial RS (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

RS tertangkap tangan membawa sebanyak 101,11 gram narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (7/2/2023) oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa RS sering melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pergerakan RS yang bergerak dari Landasan Ulin, Banjarbaru ke arah Mataraman Kabupaten Banjar.

Selanjutnya petugas melakukan mapping di sekitaran Landasan Ulin dan didapati ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Penjual Sabu di Kelua Dibekuk Jajaran Polres Tabalong di Depan Rumah

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Antarkan Obat Terlarang, SY Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Petugas pun melakukan pembuntutan hingga pinggir Jalan Karang Anyar I Kota Banjarbaru.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tempat dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong box sepeda motor sebelah kanan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan sepaket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 101,11 gram, satu plastik warna hitam, dua buah handphone dan sepeda motor Vario warna hijau, dengan Nopol DA 6560 OE.

"Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved