Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel - Penjual Sabu di Kelua Dibekuk Jajaran Polres Tabalong di Depan Rumah
Pengamanan terhadap MSZ oleh Satresnarkoba Polres Tabalong disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan para saksi lainnya.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dilaporkan mengedarkan narkoba di sekitar Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, warga Kelua, MZS menjadi sasaran pihak kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan terhadap MZS usai menerima laporan dari warga setempat.
Setelah didapati kebenaran akan laporan tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan MZS di depan rumahnya, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku MZS dengan dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka, Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan pelaku di depan kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua" ungkap Sutargo saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Pengamanan terhadap MSZ disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan para saksi lainnya.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Antarkan Obat Terlarang, SY Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk
Saat di TKP, pihak kepolisian memeriksa kediaman MSZ dan ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi delapan paket serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan di dalam bantal yang ada di kamar milik pelaku.
MSZ juga telah mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sabu yang didapat merupakan miliknya.
Bahkan sebelumnya, MSZ juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli.
Terhadap perbuatannya, MSZ disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ia pun telah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi tiga paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, sebungkus plastik klip yang berisi lima paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram.
Selain itu satu dompet kecil warna hitam, satu unit handphone warna hitam dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 400.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel
Polres Tabalong
Pengedar sabu ditangkap
Banjarmasinpost.co.id
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.