Kriminalitas Tabalong

Narkoba di Kalsel - Kedapatan Antarkan Obat Terlarang, SY Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

SY alias Udin diamankan di depan sebuah warung pada Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Tabalong atas dugaan kepemilikan obat Terlarang

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Tersangka tindak pidana peredaran obat terlarang, SY yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi antar stok obat terlarang yang dilakukan oleh SY (42) alias Udin, warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong mengantarkannya ke sel tahanan.

Kali ini, Udin kedapatan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong ketika berniat mengantar obat-obatan terlarang.

Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, berhasil menghentikan aktivitas Udin dan mengamankannya pada Selasa (7/2/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan, SY alias Udin diamankan di depan sebuah warung pada Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Tabalong atas dugaan kepemilikan obat-obatan Terlarang.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Budak Sabu Digeledah, Ditemukan 7 Paket dengan Berat Total 7,39 Gram

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk

Diamankannya SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang ke satu warung.

Lantas dari hasil penyelidikan, benar saja saat petugas mencari, terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

"Di depan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu membawa kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir," ungkap Sutargo, Kamis (9/2/2023).

Lalu, oleh pihak kepolisian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali sejumlah obat-obatan terlarang di kediaman SY yang tidak jauh dari warung tempat diamankannya SY.

Adapun jumlah total temuan oleh pihak kepolisan yakni 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah Rp 520.000 yang diduga hasil penjualan obat.

Terhadap perbuatannya, SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Saat ini ia juga telah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada ungkap kasus kali ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir, 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir.

Turut disita pula, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 410 butir, uang tunai sejumlah Rp 520.000 dan satu unit handphone warna biru.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved