Berita Banjarmasin

Bertingkah Mencurigakan, Buruh di Banjarmasin Ini Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu di Genggaman Tangan

Polsek KPL Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Pelabuhan Trisakti

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Humas Polsek KPL Banjarmasin untuk BPost
AD (39), seorang buruh harian lepas di Basirih, Banjarmasin itu ditangkap unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin, pada Sabtu (11/2/2023), pukul 21.30 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek KPL Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu

Pria berinisial AD (39), seorang buruh harian lepas di Basirih, Banjarmasin itu ditangkap unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin di parkiran motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Sabtu (11/2/2023), pukul 21.30 Wita.

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah membenarkan, anggotanya telah menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar sabu.

“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP, adanya gerak gerik seorang laki laki yang mencurigakan,” bebernya, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Sempat Lari dan Lempar Sabu, Pengedar Ini Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Personel Polsek Jorong

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pelaku Ditangkap di Hamarung Kabupaten Balangan

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Petani di Desa Matraman Kabupaten Banjar Terciduk Bawa 101 Gram Sabu

Berangkat dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid mendatangi TKP yang dimaksud.

“Saat di TKP, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” tutur Kapolsek KPL.

Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan ditemukanlah di genggaman tangan sebelah kiri dua paket narkotika jenis sabu.

Kompol Aryansyah melanjutkan, saat dilakukan introgasi, pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut miliknya sendiri.

“Yang mana katanya akan diserahkan kepada pembeli, yaitu seorang sopir yang baru ia kenal melalui aplikasi whatsapp,” jelasnya.

Dari penangkapan AD tersebut, Kapolsek KPL membeberkan, unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat bruto 0,24 gram dan satu unit handphone.

Baca juga: Tangkap Pria dan Wanita di Tanbu Kasel,  Polsek Karang Bintang Amankan 29 Paket Sabu

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek KPL Banjarmasin. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved