Berita Banjarmasin
Bertingkah Mencurigakan, Buruh di Banjarmasin Ini Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu di Genggaman Tangan
Polsek KPL Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Pelabuhan Trisakti
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek KPL Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berinisial AD (39), seorang buruh harian lepas di Basirih, Banjarmasin itu ditangkap unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin di parkiran motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Sabtu (11/2/2023), pukul 21.30 Wita.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah membenarkan, anggotanya telah menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar sabu.
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP, adanya gerak gerik seorang laki laki yang mencurigakan,” bebernya, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Sempat Lari dan Lempar Sabu, Pengedar Ini Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Personel Polsek Jorong
Baca juga: Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pelaku Ditangkap di Hamarung Kabupaten Balangan
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Petani di Desa Matraman Kabupaten Banjar Terciduk Bawa 101 Gram Sabu
Berangkat dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid mendatangi TKP yang dimaksud.
“Saat di TKP, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” tutur Kapolsek KPL.
Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan ditemukanlah di genggaman tangan sebelah kiri dua paket narkotika jenis sabu.
Kompol Aryansyah melanjutkan, saat dilakukan introgasi, pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut miliknya sendiri.
“Yang mana katanya akan diserahkan kepada pembeli, yaitu seorang sopir yang baru ia kenal melalui aplikasi whatsapp,” jelasnya.
Dari penangkapan AD tersebut, Kapolsek KPL membeberkan, unit reskrim Polsek KPL Banjarmasin mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat bruto 0,24 gram dan satu unit handphone.
Baca juga: Tangkap Pria dan Wanita di Tanbu Kasel, Polsek Karang Bintang Amankan 29 Paket Sabu
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek KPL Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
paket sabu
narkotika jenis sabu
Polsek KPL Banjarmasin
Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terungkap Ini Asal Api Kebakaran di Basirih Banjarmasin, Hanguskan Dua Rumah Warga |
![]() |
---|
Disnakertrans Kalsel dan PT WSI Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Seminar K3 |
![]() |
---|
Pasca Pelajar di Martapura Keracunan Menu MBG, Pihak MAN 2 Banjarmasin Berencana Melihat Dapur SPPG |
![]() |
---|
Warga Kelayan Selatan Banjarmasin Ini Gembira Dapat Bantuan Kendaraaan Roda Tiga |
![]() |
---|
MTQMN ke-18 di Universitas Lambung Mangkurat Resmi Ditutup, ULM Raih Peringkat Tiga se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.