Bansos 2023

Jumlah yang Diterima Setiap Warga dari BLT Dana Desa 2023, Rp900 ribu Per Tiga Bulan

BLT Dana Desa dikeluarkan berlandarkan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/jumadi
ilustrasi: Sebanyak 595 warga, yang terdiri dari beberapa kelurahan, wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.

Pola pencairan bisa dilakukan setiap satu bulan sekali, di mana penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.

Bisa juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

Terkait jadwal kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 cair, Anda bisa langsung mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pastinya.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Manfaat Program BPNT 2023, Bansos BPNT Cair Bulan Februari

Baca juga: Lima Bansos yang Akan Cair Februari 2023, Anggarannya Capai 479 Triliun

BLT Dana Desa dikeluarkan berlandarkan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.

Untuk tahun 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa. Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

Sasaran penerima BLT Dana Desa yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.

Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.

Sama seperti BLT Dana Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan yang dianggarkan oleh kepala desa.

Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

Sebagai informsi penting bahwa pada tahun 2023 BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca juga: Dua Pilihan Pencairan Bansos Kartu Sembako BPNT Februari 2023, Jadwal Sempat Mundur

Baca juga: Cara Mudah Jadi Penerima Bansos 2023 untuk Bansos PKH, BPJS Kesehatan dan PBI

Oleh sebab itu pada tahun 2023 program BLT Dana Desa disebut juga namanya Kemiskinan Ekstrem. Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga kemiskinan ekstrem, selanjutnya penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggora keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved