KTP

Persyaratan dan Tahapan Membuat KTP Digital, Kemendagri Targetkan 50 Juta Orang Tahun 2023

Kemendagri akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. KTP Digital bisa diakses melalui handphone di aplikasi disediakan Dukcapil

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan
Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital 

BANJARMASINPOST.CO.ID- KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR .

KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Nantinya KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Baca juga: Pemerintah Terus Gencarkan KTP Digital Gantikan KTP Elektronik, Ini Keuntungannya

Baca juga: Pemkab HSU Mulai Terapkan KTP Digital, Tahap Awal Sasar ASN

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk?

KTP digital belum wajib

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.

Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved