Breaking News

KTP

Persyaratan dan Tahapan Membuat KTP Digital, Kemendagri Targetkan 50 Juta Orang Tahun 2023

Kemendagri akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. KTP Digital bisa diakses melalui handphone di aplikasi disediakan Dukcapil

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan
Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital 

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Baca juga: Blanko Menipis, Disdukcapil Banjar Sosialisasikan KTP Digital

Aplikasi KTP Digital. Pemerintah mulai menjajagi rencana pembuatan KTP digital menggantikan KTP Elektronik yang selama ini dipakai masyarakat.
Banyak sekali keuntungan KTP digital ini dibandingkan KTP Elektronik apaagi di era online dan dunia maya ini.
Aplikasi KTP Digital. Pemerintah mulai menjajagi rencana pembuatan KTP digital menggantikan KTP Elektronik yang selama ini dipakai masyarakat. Banyak sekali keuntungan KTP digital ini dibandingkan KTP Elektronik apaagi di era online dan dunia maya ini. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Ponsel dengan akses internet

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Alamat e-mail aktif

Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:

Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved