KTP
Persyaratan dan Tahapan Membuat KTP Digital, Kemendagri Targetkan 50 Juta Orang Tahun 2023
Kemendagri akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. KTP Digital bisa diakses melalui handphone di aplikasi disediakan Dukcapil
Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
Baca juga: Blanko Menipis, Disdukcapil Banjar Sosialisasikan KTP Digital
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:
Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.