Breaking News

KTP

Persyaratan dan Tahapan Membuat KTP Digital, Kemendagri Targetkan 50 Juta Orang Tahun 2023

Kemendagri akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. KTP Digital bisa diakses melalui handphone di aplikasi disediakan Dukcapil

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan
Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital 

Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.

Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.

Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zudan.

"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved