Ferdy Sambo Divonis Mati

Jadwal Link Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal Serta Eliezer, Susul Ferdy Sambo

Setelah vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ini jadwal sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga Richard Eliezer. Cek Live Streaming Kompas TV

Editor: Murhan
Kolase tribunnews.com
Ketua Majelis Hakim dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, inilah jadwal sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal serta Richard Eliezer.

Sesuai jadwal, Kuat Maruf dan Ricky Rizal segera mengetahui nasib mereka pada sidang vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sementara, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Sidang bisa ditonton via Live Streaming Kompas TV.

Diketahui Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Baca juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Reaksi Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin

Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis pada Hari Kasih Sayang

Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/2023).

Vonis tersebut tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved