Ferdy Sambo Divonis Mati
Satu Permintaan Khusus Bharada E Usai Divonis 1,5 Bulan, Berharap Kembali ke Brimob
Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo ternyata ingin kembali ke Brimob.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Richard Eliezer alias Bharada E yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo ternyata mempunyai permintaan khusus.
Richard Eliezer alias Bharada E berharap masih bisa kembali ke bertugas menjadi Brimob setelah menyelesaikan masa hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
Harapan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy seusai sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny menyebut, bagi Bharada E adalah sebuah kebanggaan bisa menjadi anggota polisi apalagi bertugas di Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapt vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob.
Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Bharada E
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Banjarmasinpost.co.id
Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim |
![]() |
---|
Alasan Kuat Kejaksaan tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Isak Tangisan |
![]() |
---|
Ini Sikap Kapolri Soal Harapan Bharada E Ingin Kembali ke Brimob, Peluang Itu Ada |
![]() |
---|
Status Pekerjaan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Tunggu Propam |
![]() |
---|
Pemicu Utama Richard Eliezer Cuma Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jauh dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.