Ferdy Sambo Divonis Mati

Status Pekerjaan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Tunggu Propam

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo.

Editor: Edi Nugroho
(Tribunnews/JEPRIMA)
Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu. Pada sidang hari ini majelis hakim vonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Polri mulai menjelaskan status pekerjaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Feddy Sambo

Soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghormati keputusan majelis hakim.

Baca juga: Gaya Rambut yang Dipamerkan Ferdy Sambo Pamer ketika Jalani Sidang Vonis, Lebihi Leher

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing, Seusai Divonis Mati karena Bunuh Brigadir J

Vonis tersebut diberikan dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Namun, satu pertanyaan baru mencuat. Bisakah Richard Eliezer kembali menjadi polisi setelah masa hukumannya selesai?

Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Jadwal Link Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal Serta Eliezer, Susul Ferdy Sambo

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved