Ferdy Sambo Divonis Mati

Pemicu Utama Richard Eliezer Cuma Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jauh dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Putusan hakim enjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer. Putusan ini kontras dengan nasib Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer.

Putusan ini begitu kontras dengan nasib Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa

Awalnya Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun

Baca juga: Satu Permintaan Khusus Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun, Berharap Kembali ke Brimob

Baca juga: Gaya Rambut yang Dipamerkan Ferdy Sambo Pamer ketika Jalani Sidang Vonis, Lebihi Leher

Namun putusan hakim hari ini, hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, beda dengan vonis kepada Ferdy Sambo cs

Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa hukuman penjara seumur hidup

Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun

Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun

Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun

Lantas apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Melansir Kompas.com, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved