Ferdy Sambo Divonis Mati
Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim
Presiden RI Jokowi melihat jika vonis Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo sesuai aturan.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Bharada E yang resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi melihat jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.
Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui, Bharada E ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo.
Bharada E resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim hukuman kepada Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melihat vonis Bharada E, Presiden Jokowi ikut angkat bicara.
Presiden mengatakan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.
Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.
"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 17 Februari 2023.
Jokowi juga mengatakan jika dirinya tak bisa ikut campur atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada,"
Banjarmasinpost.co.id
Ferdy Sambo Divonis Mati
Presiden RI Joko Widodo
Bharada E
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Alasan Kuat Kejaksaan tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Isak Tangisan |
![]() |
---|
Ini Sikap Kapolri Soal Harapan Bharada E Ingin Kembali ke Brimob, Peluang Itu Ada |
![]() |
---|
Satu Permintaan Khusus Bharada E Usai Divonis 1,5 Bulan, Berharap Kembali ke Brimob |
![]() |
---|
Status Pekerjaan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Tunggu Propam |
![]() |
---|
Pemicu Utama Richard Eliezer Cuma Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jauh dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.