Ferdy Sambo Divonis Mati

Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim

Presiden RI Jokowi melihat jika vonis Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo sesuai aturan.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun
Bharada E berharap masih bisa kembali menjadi polisi dan bertugas di Brimob setelah selesai menjalani vonis 1,5 tahun 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Bharada E yang resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi melihat jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.

Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diketahui, Bharada E ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo.

Bharada E resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim hukuman kepada Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melihat vonis Bharada E, Presiden Jokowi ikut angkat bicara.

Presiden mengatakan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.

Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 17 Februari 2023.

Jokowi juga mengatakan jika dirinya tak bisa ikut campur atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada,"

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved