Ferdy Sambo Divonis Mati
Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim
Presiden RI Jokowi melihat jika vonis Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo sesuai aturan.
"Saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," sambungnya.
Jokowi juga mengatakan jika semua keputusan sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang ada.
Ia juga menegaskan jika semua harus menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.
Ungkapan Presiden Indonesia ini juga berlaku untuk vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis hakim hukuman mati.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika, ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Banjarmasinpost.co.id
Ferdy Sambo Divonis Mati
Presiden RI Joko Widodo
Bharada E
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Alasan Kuat Kejaksaan tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Isak Tangisan |
![]() |
---|
Ini Sikap Kapolri Soal Harapan Bharada E Ingin Kembali ke Brimob, Peluang Itu Ada |
![]() |
---|
Satu Permintaan Khusus Bharada E Usai Divonis 1,5 Bulan, Berharap Kembali ke Brimob |
![]() |
---|
Status Pekerjaan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Tunggu Propam |
![]() |
---|
Pemicu Utama Richard Eliezer Cuma Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jauh dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.