Ferdy Sambo Divonis Mati

Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim

Presiden RI Jokowi melihat jika vonis Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo sesuai aturan.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun
Bharada E berharap masih bisa kembali menjadi polisi dan bertugas di Brimob setelah selesai menjalani vonis 1,5 tahun 

"Saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," sambungnya.

Jokowi juga mengatakan jika semua keputusan sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang ada.

Ia juga menegaskan jika semua harus menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Ungkapan Presiden Indonesia ini juga berlaku untuk vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis hakim hukuman mati.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika, ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved