Ferdy Sambo Divonis Mati

Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim

Presiden RI Jokowi melihat jika vonis Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo sesuai aturan.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun
Bharada E berharap masih bisa kembali menjadi polisi dan bertugas di Brimob setelah selesai menjalani vonis 1,5 tahun 

Lebih lanjut, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis.

Putusan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, hari berikutnya giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Vonis hukuman Bharada E sudah resmi dijatuhkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah.

Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Bharada E kini telah resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang kasus pembunuhan Richard Eliezer ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis hukuman yang meringankan Bharada E tentu saja membuat pro dan kontra.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved