Kemenkumham Kalsel
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali Apresiasi Kesigapan Bapas Banjarmasin
Kesigapan petugas di Bapas Kelas I Banjarmasin mendapat atensi khusus dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah seorang narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat atau klien di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, berinisial CH (51) kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Senin (13/2/2023).
CH kedapatan membawa tiga paket sabu yang dibungkus plastik dan diselipkan di dalam kartu identitas dan juga kartu bimbingan wajib lapor, saat melaksanakan aktivitas wajib lapor di Bapas Kelas I Banjarmasin.
Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Maryono dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Nunuk Agus Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap CH kemudian memintai keterangan.
Kemudian dilakukan test urine yang hasilnya ternyata positif.
CH pun diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani proses selanjutnya.
Dan tentunya kembali akan terancam masuk bui.
Kesigapan petugas di Bapas Kelas I Banjarmasin ini mendapat atensi khusus dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Faisol Ali.
Bahkan Faisol Ali secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran Bapas Kelas I Banjarmasin karena sudah mengambil tindakan cepat dan tepat.
Terlebih menjalankan tugasnya dengan baik karena bersinergi dengan perangkat hukum lainnya, dalam hal ini Kepolisian.
“Saya memberikan apresiasi atas kesigapan petugas pada temuan narkotika tersebut. Hal ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Terkait dengan hal tersebut, saya juga akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Senada dengan Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono menyampaikan bahwa hal ini merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya CH alias AE alias B menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Narkotika (tahun 2010) dan Perlindungan Anak (tahun 2018). (AOL/*)
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.