Kemenkumham Kalsel

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali Apresiasi Kesigapan Bapas Banjarmasin

Kesigapan petugas di Bapas Kelas I Banjarmasin mendapat atensi khusus dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas I Banjarmasin, CH kedapatan membawa sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah seorang narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat atau klien di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, berinisial CH (51) kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Senin (13/2/2023).

CH kedapatan membawa tiga paket sabu yang dibungkus plastik dan diselipkan di dalam kartu identitas dan juga kartu bimbingan wajib lapor, saat melaksanakan aktivitas wajib lapor di Bapas Kelas I Banjarmasin.

Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Maryono dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Nunuk Agus Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap CH kemudian memintai keterangan.

Kemudian dilakukan test urine yang hasilnya ternyata positif.

CH pun diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani proses selanjutnya.

Dan tentunya kembali akan terancam masuk bui.

Kesigapan petugas di Bapas Kelas I Banjarmasin ini mendapat atensi khusus dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Faisol Ali.

Bahkan Faisol Ali secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran Bapas Kelas I Banjarmasin karena sudah mengambil tindakan cepat dan tepat.

Terlebih menjalankan tugasnya dengan baik karena bersinergi dengan perangkat hukum lainnya, dalam hal ini Kepolisian.

“Saya memberikan apresiasi atas kesigapan petugas pada temuan narkotika tersebut. Hal ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Terkait dengan hal tersebut, saya juga akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Senada dengan Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.

“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono menyampaikan bahwa hal ini merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya CH alias AE alias B menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Narkotika (tahun 2010) dan Perlindungan Anak (tahun 2018). (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved