Haji 2023

Sah Ditanggung Jemaah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Editor: Edi Nugroho
Kemenag.go.id
ilustrasi: Suasana kota Makkah, jemaah makin banyak dengan makin dekatnya puncak ibadah haji. Musim haji 2017 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 resmi dan syah sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26

Demikian kesepakatan Pemerintah bersama DPR RI.

Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Baca juga: Sah Ditanggung Jemaah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Baca juga: VIDEO - Dipangkas Rp 700 Ribu, Biaya Penerbangan Haji 2023  Jadi Rp 32,7 Juta

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," imbuh Yaqut.

Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu. Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

Baca juga: Kesepakatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Di bawah Rp50 Juta, Pencapaian Luar Biasa

Bipih yang dibebankan kepada jemaah itu semula adalah 70 persen, sementara nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen.

Namun akhirnya, persentasenya dirasionalisasi. Menurut Yaqut, memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah.

"Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga," jelas Yaqut.

Sebelumnya, komponen biaya haji yang termasuk dalam BPIH sempat dibahas bersama melalui rapat Panitia Kerja (Panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta stakeholder terkait termasuk industri penerbangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved