Berita Banjarmasin
Petugas Operasi Intan di Kota Banjarmasin Menjaring 17 Pelanggar, Petugas Dibekali Tilang Mobile
Sebanyak 17 pelanggaran terjadi selama berlangsung Operasi Intan di wilayah Kota Banjarmasin, paling banyak melawan arus. Petugas berbekal ETLE mobile
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan Tahun 2023 sudah berjalan selama 10 hari dari target 14 hari, yakni dari 7 Februar sampai 20 Februari 2023.
Operasi tersebut menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti kebut-kebutan, melawan arus, dan sebagainya.
Disampaikan Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko Setiawan, selama operasi tersebut ada 17 pelanggaran yang ditemui dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Anies Baswedan Mengaku Senang Bertemu Masyarakat Kalsel karena Alasan Ini
Baca juga: Ratusan Anggota PABPSDI Menggelar Aksi Damai di Kantor DPRD HST
“Pelanggaran itu mayoritas melawan arus, ada juga yang tidak mengenakan helm. Selain ETLE, kami juga menggunakan tilang mobile. Tilang yang langsung dilakukan oleh petugas menggunakan aplikasi di telepon genggamnya,” katanya kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, ETLE juga berlaku terhadap pengemudi yang melakukan balap liar.
Pihaknya, kata Joko, memiliki alat untuk mendeteksi kebut-kebutan yang berindikasi ke balap liar.
Baca juga: ONH Naik, Kemenag di Kalsel Masih Menunggu Edaran dari Pusat
Baca juga: Disambar Petir, Nyawa Pemuda Desa Tambalang Kecil HSU tak Tertolong
Mengenai tilang manual yang dilakukan di lapangan, petugas Satlantas Polresta Banjarmasin tetap menggunakan ETLE, tetapi menggunakan tilang mobile melalui aplikasi yang dimiliki para personel.
“Jadi, bukan tilang manual yang seperti dulu. Sistemnya ETLE juga,” imbuhnya.
Terkait dengan kepemilikan kendaraan yang membeli melalui pemilik pertama, surat tilang tetap dikirimkan ke pemilik pertama, sesuai dengan data ranmor.
Baca juga: Kronologis Tabrakan Sigra vs Truk di Lingkar Utara Kabupaten Banjar yang Makan Korban Jiwa
Baca juga: Jalan Raya Arah Takisung Tala Rawan Berlubang di Oprit Jembatan, Kades Batilai Sebut Ini
“Tetapi, dia tidak dibebani dengan biaya tilang itu karena yang melanggar bukan dia. Dia bisa mengonfirmasi terlebih dulu ke Satlantas Polresta Banjarmasin,” jelas Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin itu.
Jika ada pelaku pelanggaran tidak membayarkan biaya tilang, maka data ranmor miliknya akan diblokir.
“Sehingga, hal itu akan berpengaruh ke registrasi dia ketika ingin membayarkan pajak, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
ETLE mobile
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Kamera E-TLE di Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Satlantas Polresta Banjarmasin
Tekan Praktik Pencucian Uang, Kemenkum Perkuat Transparansi Data Pemilik Perusahaan |
![]() |
---|
Warga Sungai Bilu Banjarmasin Khawatirkan Penurunan Titian Baru di Kampung Hijau |
![]() |
---|
Kepemilikan Ganja Setengah Kilogram, Dua Sekawan Duduk Ini di Kursi Terdakwa PN Banjarmasin |
![]() |
---|
Gencarkan Pencegahan Stunting di Banjarmasin, Wali Kota Yamin Minta Semua Kelurahan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Aktivitas Pembuangan Sampah di TPS Liar Pasar Kuripan Banjarmasin Dihentikan Mulai 10 Oktober Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.