Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba di Banjarmasin - Terciduk Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Lelaki Ini Digiring Petugas

Pria atas nama Rahmadi alias Komeng (37) ditangkap di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di dilakukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali membengkuk pria yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pria atas nama Rahmadi alias Komeng (37) ditangkap di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar pada Selasa (14/2/2023).

Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, saat penangkapan sekitar pukul 19.15 Wita, Komeng saat itu diketahui sedang membawa satu paket sabu-sabu dengan berat bersihnya 4,53 gram yang terbungkus di dalam tisu.

“Kemudian, pihak kami melakukan penggeledahan di rumah Komeng, di Jalan Pemangkih Darat RT 01 RW 01, Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar,” kata Kasat Resnarkoba, Jumat (17/2/2023).

Saat berada di rumahnya ungkap Suryo, ditemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 93,99 gram, serta pil ekstasi sebanyak 66 butir dengan berat bersih 24,42 gram.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - IRT Diringkus Petugas, Diduga Bandar Sabu, sang Suami Masuk DPO

“Saat di rumahnya, kami juga menemukan satu buah timbangan digital dan satu buah bungkusan plastik bening yang tentunya kami jadikan barang bukti juga,” bebernya.

Lantas, atas ditemukannya barang haram tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan pihaknya ke Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam terjerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved