Berita Banjarmasin

Begini Penjelasan PT HRP Terkait Jemaah Umrah yang Alami Kendala

Direktur Utama PT HRP, Hasnah, melalui kuasa hukum, Badrul Aini dan Fahrizal Anwar, membantah telah menelantarkan jemaah umrah di Tanah Suci.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
PT Hikmah Rizquna Persada
Direktur Utama PT Hikmah Rizquna Persada, Hasnah (baju hitam), bersama dengan kuasa hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PT Hikmah Rizquna Persada (HRP) beri penjelasan atas pemberitaan sebelumnya di Media Online Banjarmasin Post pada tanggal 11 Februari 2023 dan 14 Februari 2023.

Disampaikan Direktur Utama PT HRP, Hasnah, melalui kuasa hukum, Badrul Aini dan Fahrizal Anwar, pihaknya memberikan penjelasan terkait fakta yang terjadi saat Sabtu (18/2/2023).

Terlebih dulu, Badrul membenarkan perihal terjadinya keterlambatan jadwal kepulangan jemaah umrah PT HRP. Seluruh jamaah dijadwalkan pulang pada 4 Februari 2023.

“Terjadi keterlambatan itu diakibatkan karena ada tindakan wanprestasi yang dilakukan oknum agen freelance. Agen tersebut menitipkan jemaahnya supaya bisa diikutsertakan pada keberangkatan tersebut,” katanya melalui keterangan tertulis.

Jika pada 1 Februari 2023 oknum agen tersebut melunasi pembayarannya, menurut pihak HRP, tidak akan ada keterlambatan. Sebab, kekurangan biaya tersebut bisa teratasi.

Baca juga: Besaran BPIH Telah Ditetapkan, Calon Haji 2023 dari Banjarbaru Belum Ada yang Mundur

Baca juga: Respon MUI Kala Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Redam Keributan dan Kegaduhan

Namun pada saat yang sama juga, katanya, harga tiket jauh lebih mahal dan ketersedian seat terbatas.

“Rencana awalnya sesuai paket info yang kita buat dengan pihak Muasasah. Penerbangannya dibagi dua, flight 30 seat dan 41 seat sesuai dengan saat keberangkatan,” terangnya.

Hal itu, terang Badrul, akhirnya mengakibatkan biaya perjalanan tidak mencukupi. Sehingga, jadwal kepulangan ke Tanah Air mengalami keterlambatan.

Kemudian, pihak HRP dan Provider VISA berkomunikasi aktif menyikapi dan mencari solusi perihal jadwal kepulangan tersebut.

“Dikarenakan kondisi penerbangan padat dan ketersediaan seat terbatas, akhirnya jadwal kepulangan terbagi menjadi lima grup,” ujarnya.

Baca juga: Ditangkap Saat di Rumah, Lelaki di Kabupaten HSU Ini Miliki 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Baca juga: Aksi Residivis di Binuang Kalsel, Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu Setelah Suruh Korban Salat Dhuha

Lima grup tersebut lanjutnya berjumlah 71 jemaah dan diberangkatkan di tanggal yang berbeda. Grup 1 sebanyak 30 jemaah berangkat sesuai jadwal kepulangan, yaitu pada 4 Februari 2023.

Grup 2 dengan total 4 orang berangkat pada 7 Februari. Grup 3 dengan total 17 orang berangkat pada 9 Februari. Grup 4 dengan total 9 orang, berangkat pada 11 Februari. Dan, grup 5 dengan total 11 orang, berangkat pada 13 Februari.

Kuasa Hukum PT HRP melanjutkan, dikarenakan situasi tersebut, akhirnya pihak travel memperpanjang masa inap jemaah di hotel (extend). Menyesuaikan dengan jadwal penerbangan pulang yang sudah dimiliki jemaah.

“Terkait dengan narasi ‘penelantaran jemaah dan tidak bertanggung jawabnya pihak travel’ yang dituliskan, itu sangat tidak benar dan sangat kami sayangkan. Sebab, pihak travel selalu melakukan komunikasi dan menyikapi dengan penuh rasa tanggung jawab, lalu mencari solusi atas masalah yang terjadi itu,” imbuhnya.

Pihak travel, lanjut dia, juga sudah melakukan mediasi dengan jemaah yang terlambat pulang.

Baca juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Banding

Baca juga: Buaya di Belakang SMPN 4 Jorong Kabupaten Tanah Laut Ditangkap Petugas Gabungan dan Warga

Baca juga: Mengaku Iseng Unggah Video Tindak Asusila, NAM Kini Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved