BPJS
Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Februari 2023, Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Biaya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Dari online Anda dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Namun apabila ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Jika Anda telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.
Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.
Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.