Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba di Kalsel - Diduga sebagai Pengedar Sabu, Residivis di Tanbu Diringkus Polsek Angsana

Syarifudin (42) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tanahbumbu kedapatan membawa 6 paket sabu berukuran cukup besar dengan berat 25 gram.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polsek angsana
Syarifudin (42) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu, kini sudah ditahan di Mapolsek Angsana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria diiringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Saat itu, pelaku kedapatan membawa 6 paket sabu yang berukuran cukup besar dengan berat 25 gram.

Pria tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Angsana untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku adalah Syarifudin (42) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu, kini sudah ditahan di Mapolsek Angsana.

Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Angsana, Iptu Rahmat, didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, Selasa (21/2/2023) terkait penangkapan tersebut.

"Pelaku merupakan residivis dan saat ini diringkus karena kasus sabu lagi," katanya.

Penangkapan terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 wita di RT 4 Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu.

 

Saat penangkapan, ada sebanyak 6 paket sabu dengan berat 25 gram beserta tinbangan digital warna silver dan celana jeans panjang sebagai tempat penyimpanan sabu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 wita dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku.

Pada saat itu juga ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25 gram yang disimpan pelaku di kantong celana belakang sebelah kanan celana panjang jeans milik tersangka.

"Sekarang pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved