Korupsi di Kalsel
11 Emak-emak Jadi Saksi Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Batola, JPU Sebut Sudah Berkesesuaian
11 emak-emak duduk di kursi saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan korupsi dana PNPM kecamatan Rantau Bedauh Batola
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola hari ini Selasa (28/2/2023) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang dengan terdakwa mantan bendahara UPK PNPM Kecamatan Rantau Badauh yakni Akhmad Kusairi ini mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Menariknya dalam sidang ini, ada 11 emak-emak yang duduk di kursi saksi kemudian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim secara bergantian.
Dari pengakuan para emak-emak yang merupakan ketua kelompok dari dana simpan pinjam PNPM, di antaranya mengaku pernah menyetorkan uang pengembalian kepada terdakwa Akhmad Kusairi. Dan bahkan ada yang mengaku hanya diberi kuitansi berupa tulis tangan.
Baca juga: Berkas Korupsi Dana Desa Kelumpang Dalam Dinyatakan Lengkap, Mantan Kades Diserahkan ke Kejari HSU
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Batola, 11 Emak-emak Beri Keterangan
Terdakwa Akhmad Kusairi yang saat itu mengikuti persidangan secara virtual pun tidak menyampaikan keberatan atas kesaksian dari para saksi.
Sidang pun dijadwalkan kembali digulirkan pada Kamis (9/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Salah seorang JPU, Mahardika Prima Wijaya Rosadi menerangkan keterangan dari para saksi sudah berkesesuaian dengan dakwaan.
"Jadi di persidangan terungkap fakta bahwa ada beberapa ketua kelompok yang menyerahkan uang setoran kepada terdakwa. Bahkan ada juga yang diberi dengan kuitansi tidak resmi," jelasnya.
Dibeberkan juga oleh Mahardika bahwa sejatinya ada sebanyak 25 kelompok yang dikelola oleh UPK PNPM Kecamatan Rantau Badauh ini.
"Tapi yang kami hadirkan memberikan kesaksian hanya sekitar 11 orang saja, dan mereka ketua-ketua kelompok simpan pinjam perempuan dalam program ini," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rizky Anisa menerangkan bahwa dari keterangan saksi terungkap juga bahwa memang ada beberapa yang memang menunggak pembayaran.
"Bahkan ada yang dengan sengaja tidak membayar lagi," katanya.
Akhmad Kusairi diduga menggelapkan uang PNPM dengan menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas.
Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Akhmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi. Dan ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gadung Tapin Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Kusairi dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
PNPM
Kecamatan Rantau Bedauh
Emak-emak
Korupsi di Kalsel
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.