Korupsi di Kalsel
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Batola, 11 Emak-emak Beri Keterangan
11 emak-emak tampak hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ke 11 emak-emak ini, menjadi saksi sidang korupsi PNPM Kecamatan Rantau Bedauh Batola
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola yakni Fathul Janah divonis bersalah beberapa waktu yang lalu, kini giliran sang bendahara yakni Akhmad Kusairi duduk di kursi pesakitan.
Sidang dugaan korupsi dana PNPM dengan terdakwa Akhmad Khusairi ini sendiri, hari ini Selasa (28/2/2023) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Adapun agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan keterangan para saksi, dan dipimpin oleh I Gede Yuliartha selaku hakim ketua.
Menariknya dalam sidang ini, ada 11 emak-emak yang duduk di kursi saksi kemudian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin, 12 Saksi Telah Berikan Keterangan
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai HSU Tetap Berlanjut
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gadung Tapin Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara
Emak-emak yang hadir ini, tidak lain adalah para ketua kelompok yang turut mendapatkan pinjaman dana dari program ini, khususnya pada 2017-2019.
Sebelum memberikan keterangannya, para emak-emak ini pun terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis.
Satu per satu, para saksi ini pun memberikan keterangan dan sebagian besar mengaku menyetorkan uang pengembalian per bulannya secara cash yang dilakukan melalui ketua, sekretaris hingga bendahara UPK PNPM Kecamatan Rantau Badauh.
Beberapa di antaranya juga, membeberkan bahwa pernah menyetorkan uang kepada terdakwa namun hanya diberi kuitansi bodong.
"Pernah saya menyetorkan uang, kemudian hanya diberi kuitansi dari kertas biasa saja," jelas salah seorang saksi, Wardah.
Meskipun demikian, beberapa saksi juga membeberkan selalu memenuhi kewajiban membayarkan cicilan, namun ada juga yang menunggak.
Terdakwa Akhmad Kusairi sendiri mengikuti persidangan secara virtual, dia pun tidak membantah kesaksian dari 1 emak-emak ini.
Oleh majelis hakim, sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (7/3/2023) di tempat yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sama hal nya dengan terdakwa Fathul Janah, Akhmad Kusairi diduga menggelapkan uang PNPM dengan menggelapkan setoran pinjaman dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar angsuran pengembalian.
Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Khusairi diduga menggunakan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.
Jumlah kerugian ini didapat berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.
Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.