Korupsi di Kalsel
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Batola, 11 Emak-emak Beri Keterangan
11 emak-emak tampak hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ke 11 emak-emak ini, menjadi saksi sidang korupsi PNPM Kecamatan Rantau Bedauh Batola
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
11 emak-emak diambil sumpah saat menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi dana PNPM Kecamatan Rantau Bedauh, Batola dengan terdakwa Akhmad Kusairi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/2/2023).
Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Kusairi dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.