Korupsi di Kalsel

Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Batola, 11 Emak-emak  Beri Keterangan

11 emak-emak tampak hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ke 11 emak-emak ini, menjadi saksi sidang korupsi PNPM Kecamatan Rantau Bedauh Batola

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
11 emak-emak diambil sumpah saat menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi dana PNPM Kecamatan Rantau Bedauh, Batola dengan terdakwa Akhmad Kusairi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/2/2023). 

Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Kusairi dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved