Korupsi di Kalsel

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai HSU Tetap Berlanjut

Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tetap berlanjut

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kasipidus Kejari HSU untuk BPost
Sidang tindak pidana korupsi terhadap pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terus berlanjut.

Sebelumnya, dua terdakwa, MA dan AY, lewat penasihat hukumnya sempat ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Namun eksepsi terdakwa ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dan menetapkan dakwaan JPU sah demi hukum serta dapat dijadikan dasar pembuktian.

Dengan begitu maka sidang terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terus berlanjut untuk pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan

Baca juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang

Kepala Kejari (Kajari) HSU, Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Kejari HSU, Mhd Fadly Arby, Jumat (24/2/2023), membenarkan proses sidang tindak pidana korupsi terhadap pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai.

Dimana proses sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

"Kemarin dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Rabu 22 Februari 2023 ada dua saksi yang dihadirkan," katanya.

Disampaikannya, dalam sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dan susbidair.

Dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.

Baca juga: Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini seluas 7.064 meter persegi inj adalah sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.

Terdakwa AY yang pada saat pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa MA merupakan tim penilai atau appraisal. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved