Alfamart Gambut Runtuh

Seorang Kontraktor Bangunan Jadi Tersangka Kasus Bangunan Alfamart Ambruk di Gambut Kalsel

Penyidik Satrekrim Polres Banjar tetapkan kontraktor berinisial G sebagai tersangka kasus Minimarket Alfamart Gambut Kalsel ambruk pada 18 April 2022.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Suasana evakuasi korban di reruntuhan Toko alfamart Jalan A Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) petang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Penyelidikan ambruknya bangunan gedung yang disewa Alfamart saat Senin, 18 April 2022, di Jalan A Yani Kilometer 13, Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai ada hasil. 

Kasus ambruknya bangunan yang menyebabkan 5 orang pengunjung dan karyawan meninggal dunia, dan 8 lainnya luka-luka, oleh kepolisian ditingkatkan penananganya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Banjar sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial G, yang diketahui sebagai kontraktor bangunan. Sedangkan pemilik bangunan dijadikan sebagai saksi. 

Baca juga: Kebakaran di Pasar Taibah Kota Martapura Kalsel, Pedagang Cari Barang yang Masih Bisa Dipakai

Baca juga: Proyek Tugu Nol Kilometer Setinggi 99 Meter di Banjarmasin Dilelang, Total Anggaran Rp 120 Miliar

Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Bagi-bagi Duit Menang Lelang Proyek Mengemuka Lagi

Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Rabu (1/2/2023), membenarkan bahwa sudah ada tersangka di penanganan hukum kasus ambruknya bangunan tersebut.

"G sebagai tersangka, karena IMB yang ada tidak sesuai, " kata dia. 

Diricikan dia, ketidak sesuaian IMB itu tidak sesuai spesifikasi bangunan.

Baca juga: Kapal Cantrang Luar Kalsel Diamankan Nelayan Kabupaten Tanah Laut, Polisi Datangi Lokasi

Baca juga: Mencoba Akhiri Hidup, Pria Penghuni Rumah Mewah di Banjarmasin Indah Banjarmasin Dikabarkan Kritis

Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Menurut Fransiskus Manaan, untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Adapun pelanggaran yang diterapkan penyidik yakni, pasal 360 Da 359 KUHP tentang kelalaian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun pidana penjara. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah sekitar 11 bulan berjalan. Diketahui pula, tim penyidik Satreakrim Polres Banjar bekerja untuk mengungkapkan kasus ambruknya bangunan alfamart ini. 

Baca juga: Pohon Tumbang di Cempaka Raya Banjarmasin Timpa Toko dan Jaringan PLN, Pengendara Ada yang Terjatuh

Baca juga: Pedagang Pentol Ditemukan Meninggal di Persawahan di Martapura Timur, Saksi Lihat Rambut Korban

Baca juga: Kecelakaan Lagi di Tikungan Sungai Habaya Batola, Sopir Mobil Boks Terjepit Setelah Tabrak Truk

Kejadian ini menyita perhatian publik sebab dari insiden ambruknya bangunan ini sampai memakan korban 5 orang dan jalannya evakuasi sampai dua hari.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved