Korupsi di Kalsel

Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Bagi-bagi Duit Menang Lelang Proyek Mengemuka Lagi

Direktur CV Setia Budi, Dody Wardana, bersaksi di sidang TPPU terdakwa mantan Bupati HST, yaitu tentang bagi-bagi uang jika menang proyek.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, Rabu (1/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), yakni Abdul Latif alias Majid Hantu, Rabu (1/3/2023), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Agenda sidang sendiri adalah mendengarkan keterangan dari para saksi, dan setidaknya ada ada enam saksi yang memberikan keterangan.

Enam saksi yang hadir memberikan keterangan adalah para kontraktor yang ikut menggarap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada periode 2016-2017.

Baca juga: Kapal Cantrang Luar Kalsel Diamankan Nelayan Kabupaten Tanah Laut, Polisi Datangi Lokasi

Baca juga: Kecelakaan Lagi di Tikungan Sungai Habaya Batola, Sopir Mobil Boks Terjepit Setelah Tabrak Truk

Para saksi pun secara bergantian dari pagi memberikan keterangan, khususnya terkait fee yang disetorkan kepada Fauzan Rifani, dan merupakan orang yang mendapat tugas mengumpulkan fee dari kontraktor untuk disetorkan kembali kepada terdakwa Abdul Latif.

Seorang saksi, Dody Wardana, selaku Direktur CV Setia Budi, mengaku setiap kali memenangkan tender, maka selalu menyetorkan fee kepada Fauzan Rifani.

Dibeberkannya juga bahwa menyetorkan fee proyek ke Fauzan Rifani adalah hal lumrah saat itu karena cukup berperan memenangkan tender.

Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Baca juga: Mencoba Akhiri Hidup, Pria Penghuni Rumah Mewah di Banjarmasin Indah Banjarmasin Dikabarkan Kritis

Baca juga: Bawa Kabur Jupiter di Pekarangan, Pencuri Motor di Kotabaru Diringkus Polsek Pulaulaut Selatan

"Jadi, menyetorkan fee ini dengan harapan bisa dapat proyek lagi berikutnya," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Dody Wardana, majelis hakim yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Latif yang hadir secara virtual dalam persidangan.

Terdakwa Abdul Latif pun memilih tidak memberikan tanggapan maupun bantahan terkait keterangan dari saksi tersebut.

Baca juga: Pedagang Pentol Ditemukan Meninggal di Persawahan di Martapura Timur, Saksi Lihat Rambut Korban

Baca juga: Kebakaran di Martapura, Jago Merah Hanguskan 21 Toko di Pasar Taibah

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seorang penuntut umum dari KPK, Taufiq Ibnugroho, menerangkan, awalnya ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

"Tapi satu saksi tidak bisa hadir. Jadi rencananya minggu depan kami panggil lagi untuk memberikan kesaksian," jelasnya.

Diketahui, penuntut umum KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap senilai Rp 41 miliar untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truk hingga Harley namun mengatasnamakan orang lain.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved