BPost Cetak
Warga Binaan Bikin KTP untuk Mencoblos
Warga binaan juga telah menjalani perekaman KTP agar memudahkan untuk menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong gencar menyosialisasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
TPS ini untuk memfasilitasi pemilik hak suara yang bukan warga Tabalong atau tidak bisa mencoblos di alamat sesuai KTP seperti pekerja atau warga binaan pemasyarakatan.
Satu lembaga yang turut mengajukan adanya TPS Khusus yakni Rutan Kelas IIB Tanjung.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Syarifullah menerangkan ada 210 warga binaan yang memiliki hak pilih.
“Kami sudah mengajukan TPS Khusus pada 20 Februari 2023 dengan jumlah calon pemilih 210 orang. Tapi jumlah ini bisa berubah,” ujarnya, Sabtu (4/3).
KPU Tabalong telah mendatangi Rutan Kelas IIB Tanjung untuk berkoordinasi. Warga binaan juga telah menjalani perekaman KTP agar memudahkan untuk menggunakan hak suaranya.
Perihal TPS Khusus, KPU Tabalong juga telah menggelar pertemuan dengan Pemkab, Rutan, Lapas serta perusahaan tambang. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Cicik Agus Sulistiani mengatakan sosialisasi bertujuan melindungi hak calon pemilih yang bukan warga warga Tabalong.
Belajar dari Pemilu 2029, banyak pekerja di Tabalong yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Sunaryo menambahkan sementara ini KPU berencana mendirikan TPS Khusus di Rutan dan Lapas Tanjung.
Mengenai lokasi lain, KPU Tabalong menunggu permintaan.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga terus melakukan sosialisasi mengenai TPS Khusus. Pelaksana Tugas Ketua KPU Kalsel Siswandi Reyaan mengatakan pendirian TPS Khusus masih didata admin. Saat ini yang dipastikan mendaftar yakni Rutan dan Lapas. “Sisanya masih didata. Karena pendataan sampai 14 Maret nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui syarat pendirian TPS antara lain calon pemilihnya minimal 100 orang dan maksimal 300 orang. Permintaan TPS Khusus bisa diajukan ke KPU RI melalui KPU kabupaten kota.
Sampai saat ini, KPU Banjar mengusulkan sembilan TPS Khusus.
“Bisa berkurang atau bertambah sesuai SK KPU RI. Kami hanya sebatas mengusulkan, “ kata Komisioner KPU Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihah, Sabtu.
Muslihah menjelaskan TPS Khusus bisa didirikan seperti di Lapas, Rutan, panti rehabilitasi sosial dan daerah konflik.
warga binaan
TPS Khusus
Rutan Kelas IIB Tanjung
hak pilih
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pemilu 2024
Rumah dan Sekolah Terdampak Banjir, Murid di Kabupaten Banjar Derita Kutu Air |
![]() |
---|
Delapan Kecamatan di HSU Terendam, di HST Babinsa Bantu Bersihkan Sekolah |
![]() |
---|
Bahagianya Menjadi Guru Bila Kerjanya Hanya Mengajar |
![]() |
---|
Jadi Polwan Pertama di Kalsel Bergelar Doktor, Kompol Dese Bahas Kawasan Kumuh Banjarmasin |
![]() |
---|
Fenomena Tren Nikah di KUA, Begini Pandangan Dosen FISIP ULM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.