Kriminalitas Batola

Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Diduga Edarkan Pil Jenis Narkotika di Julungan Kabupaten Batola

Petugas Satresnarkoba Polres Batola menangkap E (54) yang memiliki 45 butir obat jenis narkotika di Kampung Julungan, Desa Bantuil, Kalsel.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BARITO KUALA
Tersangka pengedar pil jenis narkotika, E (54), kini diamankan di Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Sabtu (11/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang perempuan berusia 54 tahun berurusan dengan Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (11/3/2023).

Polisi menciduk warga itu yang kedapatan menguasai 45 butir pil yang diduga mengandung narkotika.

Polisi membekuknya di salah satu rumah di Kampung Julungan, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, Jumat (10/3) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Berat Badan Bayi Ditemukan di Samping Toko Ponsel Jalan Purna Sakti Banjarmasin, di Bawah Rata-rata

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Jalan Purna Sakti Banjarmasin Diperkirakan Baru Berusia Dua atau Tiga Hari

Baca juga: Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Kios Ponsel Jalan Purna Sakti Dibawa ke Puskesmas Banjarmasin Indah

Baca juga: BREAKING NEWS - Bayi Laki-laki Ditemukan di Samping Toko Ponsel di Jalan Purna Sakti Banjarmasin

Kepala Seksi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik, menjelaskan, tersangka pelaku berinisial E (54)  mengedarkan pil diduga narkotika.

Kini, tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan Satresnarkoba Polres Batola

Menurutnya, ibu rumah tangga itu, kartu keluarganya beralamat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved