Kriminalitas HSU
Tujuh Kali Menodai Perempuan Belasan Tahun, Petani di HSU Dibekuk Petugas Gabungan di Tabalong
pria lebih dari setengah abad yang mengaku warga Kecamatan Babirik, HSU ini diamankan saat berada di perumahan di Desa Padang Lumbu
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI Diduga telah lakukan tindak pidana persetubuhan tehadap bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun, pelaku, S (59), kini harus merasakan dinginnya sel di Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Polres HSU di back up Unit Jaranras Tabalong, Kamis (9/3/2023) malam sekitar pukul 21.30 wita.
Ketika itu, pria lebih dari setengah abad yang mengaku warga Kecamatan Babirik, HSU ini diamankan saat berada di perumahan di Desa Padang Lumbu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan informasi didapat, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 dan terakhir pada 8 Januari 2023 pagi sekitar pukul 11.00 wita.
Lokasi awal yang jadi tempat pelaku melakukan persetubuhan disertai ancaman ini terjadi di sebuah gudang padi yang ada di sebuah desa di Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra NW, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023), membenarkan telah mengamankan pelaku S yang diduga lakukan tindak pidana persetubuhan tehadap anak.
Baca juga: Dukung Pembangunan Masjid di Desa Pulau Damar HSU, Polsek Banjang Serahkan Bantuan Semen
Baca juga: Raih Sederet Prestasi, Siswi di Amuntai HSU Ini Ingin Jadi Seorang Polwan
”Sebagaimana di maksud dalam rumusan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan pelaku pertama kali pada bulan Juli 2020, di sebuah gudang padi.
Kejadian tersebut bermula ketika korban dirayu diiming-imingi uang, serta pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban apabila tidak mau mendatangi pelaku.
Merasa diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku dan datang ke tempat yang disebutkan hingga terjadilah persetubuhan yang pertama dan setelahnya berlanjut lagi di waktu berbeda hingga Januari 2023.
"Kalau pengakuan korban sebanyak tujuh kali, terakhir bulan Januari kemarin," katanya.
Ulah pelaku terhadap korban ini bisa terbongkar karena ada saksi yang melihat korban berdua dengan pelaku di sebuah rumah kosong.
Kemudian saksi menceritakan kepada paman korban dan mengetahu itu paman korban menanyakan ke korban hingga akhirnya korban mengakui kalau pelaku telah menyetubuhinya.
Tak terima korban telah disetubuhi pelaku sebanyak tujuh kali, maka kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan itulah, petugas kepolisian menindaklanjuti dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku bisa diamankan
Unit Jatanras Polres HSU di back up Unit Jaranras Tabalong.
Saat dintrogasi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Tiga Pemilik Sabu dan Ekstasi Masuk Sel, Begini Penjelasan Polres HSU |
|
|---|
| Tepergok Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Barabai Diamankan Personel Polres HSU |
|
|---|
| Sabu Seret Warga Banjang ke Sel, Ini Kronologi Penangkapan Menurut Polisi |
|
|---|
| Polres HSU Rencanakan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Tayur di Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Reskrim Polres HSU Tangkap Penyetrum Ikan, Jukung dan Hasil Tangkapan Ikut Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.