Selebrita
Heboh Cicilan Raffi Ahmad Rp 2 M, Intip Skema Pengelolaan Keuangan yang Normal agar Tak Bangkrut
Pengakuan artis Raffi Ahmad soal cicilan bikin heboh. Ayah Rafathar dan Rayyanza itu memiliki cicilan sampai Rp 2 miliar per bulan. Andre Taulany syok
Dengan harga rumah yang semakin meningkat, jalanan yang semakin macet, dan fasilitas tranportasi publik yang mungkin belum tersedia secara merata di semua tempat, adalah sangat mungkin jika seseorang memiliki cicilan untuk rumah / apartemen dan kendaraan.
Memiliki hutang dan cicilan dalam konteks perencanaan keuangan masih baik sepanjang digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, atau peralatan untuk kebutuhan yang sifatnya produktif. Untuk rumah dengan status sewa juga bisa dimasukkan dalam alokasi ini.
Namun apabila digunakan untuk membeli barang yang sifatnya konsumtif seperti membeli gadget mewah, jalan-jalan, maka secara perencanaan keuangan itu kurang baik.
Hal ini tidak berarti tidak boleh konsumtif, hanya saja kalau bisa jangan berutang untuk hal yang sifatnya konsumtif tersebut. Jika memang dananya belum cukup, belilah yang sesuai kemampuan. Bagi yang sudah terlanjur berhutang untuk pengeluaran konsumtif, jika memungkinkan, bisa dilunasi secepatnya.
Ada satu kutipan dari bapak Warren Buffet, salah satu orang terkaya di dunia, tentang bagaimana mengatur pengeluaran. Kutipannya sebagai berikut “If you buy things you do not need, soon you will have to sell things you need”
40 Persen Kebutuhan
Persentase inilah idealnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup termasuk didalamnya biaya makan, transportasi, tagihan utilitas, pulsa telepon, langganan televisi, keanggotaan olahraga, hobi, pakaian, rekreasi dan sebagainya.
Semua dari yang sifatnya kebutuhan pokok, sampai gaya hidup silakan dimasukkan dalam alokasi ini. Dalam kasus terjadi hal pengeluaran yang sifatnya darurat seperti masuk rumah sakit atau ada kerabat yang meninggal, maka posnya diambil dari alokasi 20 persen untuk masa depan.
Aplikasi Konsep 10 – 20 – 30 – 40
Konsep di atas apabila diaplikasikan, contohnya sebagai berikut. Misalkan penghasilan per bulan Rp 4 juta, maka sebanyak Rp 400.000 untuk Kebaikan, Rp 800.000 untuk Masa Depan, Rp 1.200.000 untuk Cicilan dan Rp 1.600.000 untuk Kebutuhan.
Jika anda termasuk kategori yang berpenghasilan di atas rata-rata misalkan dengan penghasilan Rp 10 juta, maka alokasinya menjadi Rp 1.000.000 untuk kebaikan, Rp 2.000.000 untuk Masa Depan, Rp 3.000.000 untuk Cicilan dan Rp 4.000.000 untuk kebutuhan.
Alokasi di atas bersifat usulan, anda dapat menyesuaikan sendiri sesuai dengan kondisi keuangan anda. Dan jika anda termasuk kategori masyarakat yang berpenghasilan jauh di atas rata-rata sehingga sebenarnya 10 persen dari penghasilan anda sudah cukup untuk kebutuhan, maka beberapa komponen di atas juga bisa dibalik seperti 10 persen untuk Kebutuhan dan 40 persen untuk Kebaikan.
Bagaimana jika dengan alokasi tersebut, ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan? Ada kemungkinan itu merupakan kode alam yang sangat keras kepada anda untuk segera membenahi keuangan dan bekerja lebih keras untuk meningkatkan penghasilan.
Baca juga: Keberadaan Boy William Kala Ayu Ting Ting dan Bilqis Nonton BLACKPINK, Komentar Bikin Heboh
Baca juga: Pemicu Arya Saloka Tak Pulang ke Rumah, Pengakuan Amanda Manopo dan Prilly Latuconsina Jadi Acuan
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| GIGI Band Rilis Album Forever In The Air, Drummer Gusti Hendy Ungkap Proses Rekaman di New York |
|
|---|
| Warganet Tanya Kapan Sarwendah Bisa Dipeluk Giorgio, Janda Ruben Onsu Malah Kepikiran Boneka |
|
|---|
| Nasib Barang Pribadi Ammar Zoni Usai Dipindah ke Nusakambangan, Kini Dititip di Rumah Dokter Kamelia |
|
|---|
| Ungkap Rindu Ruben Onsu, Tindakan Betrand Peto Bertamu Malam Hari di Rumah Sang Ayah Terekam |
|
|---|
| Hal Tak Biasa Terjadi di Konser Nancy Ajram Kolaborasi Ayu Ting Ting, Bau Wangi Tuai Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Raffi-Ahmad-Pulau-Seribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.