Kriminalitas HST

Ditangkap Satreskrim Polres HST, Begini Modus Sopir Pribadi di Barabai Ini Gadaikan Mobil Majikan

MK (31) Warga Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan diringkus Satreskrim Polres HST karena menggelapkan mobil majikan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Risma (Berjilbab) saat menerima mobilnya kembali dari Kepolisian Polres HST, Selasa (14/3/2023). Mobil Daihatsu Xenia tersebut sempat digadaikan tersangka MK (31) yang merupakan sopir pribadinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemilik mobil merk Daihatsu warna merah yang digelapkan tersangka MK (31) pada Februari 2022 lalu akhirnya bisa bernapas lega usai tersangka ditangkap Satreskrim Polres HST

Tersangka MK (31) diamankan pihak Kepolisian dalam Operasi Jaran Intan  2023 yang digelar selama 12 hari dan diungkap melalui Konferensi Pers, pada, Selasa, (13/03/2023) kemarin di Halaman Mapolres HST.

Kapolres AKBP Sigit Haryadi melalui Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi menyebutkan modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap mobil milik Risma yakni penggelapan mobil.

"Tersangka meminjam mobil korban kemudian menggadaikannya," jelasnya, Selasa, (14/03/2023).

Baca juga: Kabur ke Tapin Gegara Terlibat Penggelapan Motor Gadaian, Pria Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap

Kompol Maturidi mengatakan tersangka MK (31) ini merupakan warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

"Tersangka merupakan orang dekat korban yang berstatus sebagai sopir pribadi korban," lanjutnya.

Sementara itu, Korban Risma mengatakan awalnya tersangka ini meminjam mobil dengan alasan ingin membawa penumpang.

"Karena orang kepercayaan di keluarga, kami lalu pinjamkan. Tetapi, tiga hari setelah itu tidak pulang," lanjutnya.

Wanita yang juga bertugas sebagai Bidan di Desa Banua Budi ini mengatakan setelah tiga hari tidak pulang, didapatkan informasi bahwa mobil tersebut digadaikan di daerah Kalimantan Tengah.

"Selama ini memang mobil ini kami pakai untuk usaha jual-beli kelinci dan digadaikan oleh tersangka yang uangnya digunakan untuk berjudi," lanjutnya.

Risma juga menyampaikan terima kasih dan Apreseasi kepada pihak Kepolisian Polres HST yang sudah bekerja keras mengamankan yang bersangkutan bersama dengan barang bukti berupa mobil ini.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Dihadirkan dalam Ekspose Hasil Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel

Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Petugas Jatanras Satreskrim Polres HSU Kalsel

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa atas tindakannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin mengambil, silahkan melapor ke Polres HST dengan membawa kelengkapan surat-menyurat kendaraan dan KTP.

Proses pengambilannya tidak dipungut biaya alias gratis. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved