Kriminalitas Tapin

Dokter Gadungan Kuras Uang PNS di Kabupaten Tapin hingga Ratusan Juta Rupiah

Dokter gadungan asal Bekasi, CRW (30), ditangkap Polres Tapin, Kalsel, karena menipu dan menguras uang korban hingga Rp 268 juta.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Penampakan wajah dokter gadungan yang telah menipu dan menguras uang para perempuan di berbagai daerah yang jadi korbannya, CRW (rompi oranye), saat di Kantor Poles Tapin, Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bermodal baju dokter (scrube suites) dan satu aplikasi kencan online, ulah CRW (30) berhasil mengibuli seorang warga Kabupaten Tapin, hingga menguras ratusan juta rupiah uang korban. 

Kejadian berawal dari aksi pelaku pada Oktober 2022  menjalin pertemanan dengan korban, IK (35), warga Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui saatu aplikasi online dengan mengaku sebagai dokter. 

Melalui komunikasi yang intens hingga berpindah ke Whatsapp, korban terbuai dan percaya dengan pengakuan pelaku sebagai dokter dan berminat menikahinya. Akhirnya, berpacaran jarak jauh. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun datang dari Bekasi untuk tinggal di kediaman korban di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan korban, mengungsi ke rumah teman karena statusnya belum menikah.

Baca juga: Beraksi di Desa Halubau Ambuyang Balangan, Pencuri Walet Ini Diringkus Personel Polsek Paringin

Baca juga: Pemulangan 3 Jenazah Tenaga Kerja Asal China yang Tewas di Kotabaru Tanggung Jawab Perusahaan

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Semen Tercebur di Binuang Tapin

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, di kantornya sejak mulai berpacaran itulah pelaku mulai minta dikirimi uang dengan dalih sejumlah keperluan. 

"Hingga akhirnya terkumpul sekitar Rp 206 juta dari 74 kali transaksi, dari rentang November 2022 hingga awal Maret 2203," beber Kapolres. 

Merasa tidak ada kejelasan dan iktikad mengembalikan, akhirnya korban yang berstatus PNS ini melapor Polsek Binuang pada 7 Maret 2023.

Berdasarkan penelusuran, pelaku yang berstatus duda satu anak ini juga pernah terjerat kasus yang sama, yakni di Karang Anyar dan sempat mendekam di bui satu setengah tahun. 

Baca juga: Rencana Berkunjung ke Kalsel, Presiden Joko Widodo akan Makan di RM Kampung Kecil Kota Banjarbaru

Baca juga: Massa Ojol Datangi Kantor Aplikator di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Sampaikan 8 Tuntutan

Baca juga: Update Longsor di Bogor, Rabu 15 Maret 2023 Dinihari, 2 Warga Meninggal, 4 Masih Dalam Pencarian

Pengakuan pelaku, setelah keluar penjara atas kasus pertama itu, ia sempat bekerja sebagai operator parkir. Namun tidak bertahan lama dan berhenti. 

"Saat itulah saya bingung tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya mencoba kembali menggaet korban melalui aplikasi," ungkap pelaku dokter gadungan ini di Kantor Polres Tapin. 

Masih dari penuturannya, korban serupa setidaknya ada enam orang di wilayah berbeda, yaitu di Tegal, Batang, Semarang dan Binuang. 

Total uang yang ia raup dari praktik penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 268 juta.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelayan Dalam Banjarmasin Temukan Sepeda Linda yang Dijual di Marketplace

Baca juga: Satu Keluarga Badut dari Banjarmasin Diamankan Satpol PP HST karena Mengganggu Ketertiban

Baca juga: Robek di Kepala, Korban Kecelakaan di Bawahan Selan Kabupaten Banjar, Meninggal di Rumah Sakit

Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Itu pun tidak menutup kemungkinan ia juga dikenakan pasal ITE atau transaksi elektronik. 

Terkait kejadian ini, Kapolres Tapin mengimbau kepada masyarakat jika ada yang turut menjadi korban penipuan pelaku CRW ini bisa melaporkannya segera. 

"Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mempercayai seseorang, terlebih lagi hanya melalui media sosial," pesan Ernesto.  

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved