Kecelakaan Kerja Membawa Maut

Pemulangan 3 Jenazah Tenaga Kerja Asal China yang Tewas di Kotabaru Tanggung Jawab Perusahaan

Tiga tenaga kerja asal China tewas di tambang, Disnakertrans Kabupaten Kotabaru tegaskan pemulangan jenazah tanggung jawab PT Sumber Daya Energi.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
polres kotabaru
Seorang, dari 3 korban tewas dalam kecelakaan kerja di area perusahaan pertambangan sistem bawah tanah, yaitu PT Sumber Daya Energi (SDE), di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tiga orang tenaga kerja asal China  tewas diduga keracunan saat bekerja di terowongan tambang batu bara PT Sumber Daya Energi (SDE) atau PT Qinpa Mining Industri (QMi).

Peristiwa itu terjadia di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Kasus Kecelakaan Kerja di Kotabaru ini diusut Polda Kalsel, menyelidiki penyebab kematian 3 TKA asal China tersebut.

Selain itu, pada kasus Kecelakaan Kerja Membawa Maut ini juga menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru.

Baca juga: Ada 392 Orang Pekerja Asing Mencari Nafkah di Kalsel, Kontrak Lebih 6 Bulan Harus Terdaftar di BPJS

 

Baca juga: Tragedi Tewasnya Tiga Penambang Asing di Kelumpang Kotabaru, Ditemukan Lemas dan Tak Berdaya

Baca juga: Kematian 3 Tenaga Kerja Asing yang Tewas di Tambang Kabupaten Kotabaru Diusut Polda Kalsel

Mengenai pemulangan 3 jenazah dan santunan terhadap para keluarga korban, Kepala Disnakertrans Kotabaru Sugiannoor, saat dikonfirmasi, mengatakan, itu tergantung rekruitmennya dimana dan perjanjiannya seperti apa.

Menurut dia, jenazah Tenga Kerja Asing dikembalikan ke negeri asal dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang merekrut.

Lanjut Sugiannoor, Tenga Kerja Asing wajib punya pendamping. Namun, diminta data terkait pendamping adalah orang Indonesia, belum didapatkan.

"Jadi, banyak permasalahan terhadap Tenga Kerja Asing di sana yang belum tuntas," jelas Sugiannoor, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Rencana Berkunjung ke Kalsel, Presiden Joko Widodo akan Makan di RM Kampung Kecil Kota Banjarbaru

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Massa Ojol Kalsel yang Unjuk Rasa di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar

Baca juga: Massa Ojol Datangi Kantor Aplikator di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Sampaikan 8 Tuntutan

Sedangkan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lanjut Sugiannoor, terkait perjanjian di antara mereka juga ada klosul khusus dan berlaku secara internasional.

"Perlindungan itu wajib berlaku internasional. Tapi kalau lebih enam bulan bekerja di Indonesia, mereka harusnya juga punya BPJS di Indonesia. Biasanya, masuk dalam perjanjian," ucapnya.

Disinggung pula meegenai pekerjaan sesuai dengan keahlian,  bisa dilihat dalam dokumen perjanjian.

"Kan, dalam izin kerja itu jelas. Dia bekerja sebagai apa. Apakah dia dalam bekerja sesuai dalam izin yang diberikan kepada ahli tersebut," beber Sugiannoor.

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Semen Tercebur di Binuang Tapin

Baca juga: Satu Keluarga Badut dari Banjarmasin Diamankan Satpol PP HST karena Mengganggu Ketertiban

Dalam proses kecelakaan, ada tiga unsur yang dilihat, yaitu prosedur kerja, pelindung kerja kemudian alat bekerja.

Prosedur kerja, yakni tidak boleh membawa sumber api. Kemudian alat kerja, misalkan mengendarai motor, mengemudikan mobil, selain kelengkapan dalam bekerja.

"Saya dapat laporan, mereka masuk ke terowongan hanya pakai masker Covid-19. Bukan pakai masker gas (khusus). Tapi, ini perlu pembuktian. Karena, belum bisa masuk ke sana. Masih menyusun jadwal untuk melakukan evaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved