Nasional

Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi di DJP Online Terakhir 31 Maret 2023, Ini Caranya

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

|
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- SPT Tahunan selama ini dikena surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Nah untuk lapor pajak SPT Tahunan pribadi di DJP online yang batas waktu laporan paling lambat 31 Maret 2023 ternya tak sulut.

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.

Baca juga: Pekan Panutan SPT Tahunan di Pemko Banjarmasin, Baru 28 Persen ASN yang Telah Laporkan Pajak

Baca juga: Tokoh Agama di Kotabaru Ajak Para Jemaat Lapor SPT Tahunan dan Melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.

Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved