Nasional

Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi di DJP Online Terakhir 31 Maret 2023, Ini Caranya

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

|
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved