Nasional

Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi di DJP Online Terakhir 31 Maret 2023, Ini Caranya

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

|
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Baca juga: Kampanyekan Pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng Gelar Spectaxcular 2022

Baca juga: Bupati HSS Achmad Fikry Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved